Adalah sebuah ironi bagi negara Indonesia yang mayoritas penduduknya berprofesi sebagai petani, saat data menunjukkan bahwa luas lahan pertanian terus mengalami penyusutan dari tahun ke tahun. Alih fungsi lahan pertanian yang produktif menjadi lahan non-pertanian, seperti kawasan industri, perhotelan, apartemen serta perumahan adalah sebabnya. Agar hal ini tidak menjadi berlarut-larut, maka perlu penegakan undang-undang yang mengatur perluasan lahan pertanian.
Sampai tahun 2015, luas lahan per kapita masyarakat hanya mencapai 0,25 hektar per kapita per tahun. Luas ini kalah jauh dibandingkan dengan negara ASEAN lainnya, yakni Malaysia, Vietnam dan Thailand yang rata-rata mencapai 3,5 hektar per kapita.
Hingga akhir tahun 2015 luas lahan pertanian di Indonesia baru mencapai 8,1 juta hektar dimana tingkat alih fungsi lahan mencapai 100 ribu hektar per tahunnya. Jumlah penduduk Indonesia yang mencapai lebih dari 250 juta jiwa dengan tingkat pertumbuhan penduduk sekitar 1,6 persen pertahun, lahan sawah yang diperlukan untuk mencukupi kebutuhan pangan masyarakat adalah minimal seluas 10 juta hektar.
