Lahan Pertanian di Indonesia hingga 2015



Adalah sebuah ironi bagi negara Indonesia yang mayoritas penduduknya berprofesi sebagai petani, saat data menunjukkan bahwa luas lahan pertanian terus mengalami penyusutan dari tahun ke tahun. Alih fungsi lahan pertanian yang produktif menjadi lahan non-pertanian, seperti kawasan industri, perhotelan, apartemen serta perumahan adalah sebabnya. Agar hal ini tidak menjadi berlarut-larut, maka perlu penegakan undang-undang yang mengatur perluasan lahan pertanian.

Sampai tahun 2015, luas lahan per kapita masyarakat hanya mencapai 0,25 hektar per kapita per tahun. Luas ini kalah jauh dibandingkan dengan negara ASEAN lainnya, yakni Malaysia, Vietnam dan Thailand yang rata-rata mencapai 3,5 hektar per kapita.

Hingga akhir tahun 2015 luas lahan pertanian di Indonesia baru mencapai 8,1 juta hektar dimana tingkat alih fungsi lahan mencapai 100 ribu hektar per tahunnya. Jumlah penduduk Indonesia yang mencapai lebih dari 250 juta jiwa dengan tingkat pertumbuhan penduduk sekitar 1,6 persen pertahun, lahan sawah yang diperlukan untuk mencukupi kebutuhan pangan masyarakat adalah minimal seluas 10 juta hektar.

Untuk mencapai target produksi pertanian tahun 2016, yang terdiri dari antara lain padi 75,13 juta ton, gula 3,07 juta ton, kedelai 1,5 juta ton serta jagung 21,35 juta ton, maka mau tidak mau perluasan lahan pertanian harus dilakukan.

Undang-Undang (UU) Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (PLP2B) yang bertujuan untuk mencegah penyusutan lahan pertanian, adalah payung hukum untuk mencapai target pertanian tersebut.

"Selama ini, UU PLP2B belum diimplementasikan dengan tegas dan menyeluruh. Padahal UU ini bertujuan menetapkan mana saja area pertanian yang dilindungi," demikian pendapat Jamhari, Dekan Fakultas Pertanian Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta.

Dalam aplikasinya, UU PLP2B telah diturunkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) di berbagai provinsi di Indonesia. Namun, secara keseluruhan masih belum diintegrasikan dengan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) di level kabupaten serta diwujudkan menjadi Peraturan Bupati (Perbub). Tanpa integrasi, penentuan mana saja lahan yang akan dilindungi di wilayah kabupaten tidak bisa dilakukan.

Sektor pertanian Indonesia akan lebih sulit bersaing dengan negara-negara ASEAN yang tergabung dalam Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA), bila lahan pertanian terus berkurang dari waktu ke waktu.

No comments:

Post a Comment